browser icon
You are using an insecure version of your web browser. Please update your browser!
Using an outdated browser makes your computer unsafe. For a safer, faster, more enjoyable user experience, please update your browser today or try a newer browser.

Problematika Aspek Hukum Penataan Ruang Antara Teks Hukum dan Praktik

Posted by on March 30, 2013

Pelanggaran Tata Ruang Merajalela

Rabu, 31 Oktober 2012 13:44

MALANG – Upaya penataan ruang di daerah mengalami banyak kendala. Bahkan Ombudsman RI mencatat sedikitnya ada 62 konflik yang dilaporkan kepada lembaga tersebut terkait pelanggaran tata ruang. Penyebabnya adalah tumpang tindihnya peraturan undang-undang, penegakan hukum yang tidak jalan, sistem pemerintahan tidak efektif dan pelanggaran yang tidak ada sanksi.
Demikian diungkapkan Komisioner Ombudsman RI, Dr. Ibnu Tricahyo, SH., MH saat berbicara dalam seminar nasional dengan tema “Harmonisasi Hukum Peraturan Perundang-undangan Bidang Penataan Ruang sebagai Upaya Sinkronisasi dan Sinergitas Penataan Ruang Pusat-Daerah” di Ruang Auditorium Lantai 6 Fakultas Hukum (FH) Universitas Brawijaya (UB), kemarin.
”Kita lihat saja di Kota Malang, ruang terbuka hijau di stadion berubah jadi mall, kawasan pendidikan jadi mall, bahkan rumah-rumah yang dilindungi cagar budaya seperti Jalan Dieng, Langsep, berubah jadi kawasan perdagangan,” ucap Ibnu.
Selain Ibnu Tri Cahyo, pembicara lainnya yang dihadirkan adalah Dr. Ibnu Sasongko, Akademisi Tata Ruang yang juga dosen ITN Malang serta Pakar Bidang Tata Ruang FH UB, Imam Kuswahyono.
Ibnu Sasongko berpendapat, perlu ada perbedaan kewajiban pajak untuk rumah yang memiliki tanggung jawab besar terhadap tata ruang. Pada kawasan yang didorong pertumbuhan ruang terbuka hijau (RTH) nya maka bisa bebas pajak. Dengan demikian diharapkan bisa merangsang pertumbuhan wilayah tersebut.
Menurutnya ke depan penataan ruang harus mulai bergeser dengan memerhatikan pula penataan udara, darat dan laut. Sementara itu Heri Yuherman, Kepala Pusat Kajian Daerah Sekretariat Jenderal DPD RI dalam sambutannya berharap dari usulan dan kajian ini bisa memberikan sumbangsih kepada kebijakan di pusat. Sebab diakuinya ada banyak per undang-undangan yang tidak harmonis antara pusat dan daerah.
”DPD RI sudah MoU dengan 33 perguruan tinggi termasuk UB, dengan harapan dari hasil seminar ini bisa memberikan rekomendasi kepada senator dalam membuat regulasinya,” ungkapnya.
Seminar ini digelar Pusat Pengembangan Otonomi Daerah (PPOTODA) Fakultas Hukum (FH) Universitas Brawijaya (UB) dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia.
Ketua PPOTODA UB, Ngesti D Prasetyo mengungkapkan seminar tersebut mengundang sejumlah peserta diantaranya dari unsur pemerintahan. Diantaranya Bapeda Se Jatim, Bagian Hukum se Jatim, DPRD Se Jatim, akademisi, mahasiswa, masyarakat dan pengusaha.
Tujuan diadakannya kegiatan ini adalah untuk menggali berbagai problem disharmonisasi dan ketidaksinkronan dalam pengaturan penataan ruang Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan pengaturan penataan ruang nasional di lokasi penelitian.
Selain itu untuk menemukan berbagai permasalahan pelaksanaan penataan ruang di daerah, yang dapat digunakan untuk pembaharuan hukum tata ruang khususnya mengkritisi Undang-Undang No. 26 tahun 2007.(oci/eno)

Hukum Penatagunaan Tanah dan Penataan Ruang di Indonesia  - Imam Koeswahyono, SH., M.Hum, Dr.